Risiko kecelakaan dan trauma selama bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak hanya di lokasi tempat bekerja, tetapi juga bisa terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. BPJS Ketenagakerjaan yang salah satunya berkomitmen menjamin tenaga kerja penerima upah selamat dan sembuh dari kecelakaan kerja terus meningkatkan pelayanannya.
Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di Rumah Sakit AntamMedika yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC).
Rumah Sakit AntamMedika telah ditunjuk menjadi Rumah Sakit Trauma Center oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, rumah sakit ini memberikan pelayanan kepada seluruh layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja dan memerlukan layanan emergency, operasi dan sebagainya, serta dapat memperolehnya tanpa terbeban dengan biaya Rumah Sakit.
Dengan penanganan yang cepat dan tepat, para pekerja yang mengalami kecelakaan dapat terhindar dari kecatatan atau kematian dan kemungkinan sembuh pun semakin besar.