ICU (Intensive Care Unit)
ICU adalah ruang khusus bagi pasien kritis yang perlu perawatan intensif dan pengawasan terus menerus. ICU menyediakan tindakan medis yang bersifat kritis dan sistem pendukung fungsi organ tubuh (life support) pada pasien yang sakit akut atau terluka parah. Beberapa kondisi pasien yang ditangani di ICU adalah luka besar (major trauma), luka bakar parah, gagal napas, pasien usai transplantasi organ, operasi kardiotoraks, dan tulang punggung kompleks. Pasien yang tidak dalam kondisi akut memerlukan persetujuan dari dokter yang bersangkutan untuk dikirim ke ICU.
NICU (Neonatal Intensive Care Unit)
NICU menyediakan pelayanan khusus bagi bayi baru lahir atau yang memiliki kesulitan. Pasien NICU adalah bayi prematur berusia 23-24 minggu hingga 40 minggu, yang biasanya memiliki sistem pencernaan normal. Dalam beberapa kasus, bayi biasanya tidak lagi diterima di NICU bila sakit setelah keluar dari fasilitas layanan kesehatan. Rumah sakit biasanya khawatir bayi yang kondisinya tidak baik akan menginfeksi pasien yang lain. Dalam kondisi ini, bayi yang membutuhkan penanganan gawat darurat biasanya akan dikirim ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
PICU (Pediatric Intensive Care Unit)
ICU adalah ruang khusus bagi pasien kritis yang perlu perawatan intensif dan pengawasan terus menerus. ICU menyediakan tindakan medis yang bersifat kritis dan sistem pendukung fungsi organ tubuh (life support) pada pasien yang sakit akut atau terluka parah. Beberapa kondisi pasien yang ditangani di ICU adalah luka besar (major trauma), luka bakar parah, gagal napas, pasien usai transplantasi organ, operasi kardiotoraks, dan tulang punggung kompleks. Pasien yang tidak dalam kondisi akut memerlukan persetujuan dari dokter yang bersangkutan untuk dikirim ke ICU.
HCU (High Care Unit)
Secara mudahnya, pelayanan di HCU berada di bawah ICU sebelum pasien dikembalikan ke ruang rawat inap. HCU diperuntukkan bagi pasien yang menunjukkan perbaikan kondisi, tidak perlu lagi ditangani di ICU, namum masih perlu pengawasan ketat dari tenaga medis. Di Indonesia, aturan tentang pelayanan HCU ada di Keputusan Menteri Kesehatan nomor 834 tahun 2010. Adanya HCU diharapkan bisa meningkatkan efektovitas dan efisiensi layanan di ICU bagi pasien. Kondisi pasien HCU dijelaskan memiliki kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil.